Denda Dihapus, Ini Cara Cek Nilai Pajak Kendaraanmu

Cek pajak kendaraan bisa lewat WhatsApp dan Telegram

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Warga Sulsel yang telat bayar kini cukup melunasi nilai pokok tunggakan pajak kendaraannya.

Penghapusan denda pajak kendaraan berlaku sejak 8 November hingga 30 Desember 2021. Kamu bisa membayar pajak di gerai Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulsel.

Selain penghapusan denda, Pemprov Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan insentif bea balik nama kendaraan bermotor untuk masyarakat Sulsel. 

Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ditandatangani Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman di Makassar pada 8 November 2021.

Menurut Sudirman, pemberlakuan insentif, termasuk penghapusan denda, bertujuan agar kewajiban pajak masyarakat menjadi berkurang. Sehingga sumber dananya bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemik COVID-19.

“Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak,” kata Sudirman.

Buat kamu yang sedang ingin membayar pajak kendaraan, jangan lewatkan insentif ini. Nah, berikut ini cara mengecek nilai pajak kendaraanmu.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Dihapus sampai Akhir Tahun

1. Cek via Telegram atau WhatsApp

Denda Dihapus, Ini Cara Cek Nilai Pajak KendaraanmuIDN Times/Paulus Risang

Bapenda Sulsel punya pelayanan pengecekan info pajak melalui WhatsApp dan Telegram. Pelayanan ini diberikan bagi wajib pajak yang ingin mengetahui jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk mendapatkan pelayanan ini, kamu cukup mengirim pesan ke akun resmi Bapenda Sulsel, baik di WhatsApp maupun Telegram. Formatnya, ketik Sulsel (spasi) DD/DP/DW (spasi) nomor polisi (spasi) kode belakang (spasi) Kota sesuai STNK.

Contohnya: Sulsel DD 6464 KK Makassar

Berikut tautan nomor dan akun resmi Bapenda Sulsel:

WhatsApp: https://wa.me/message/M7QQA5UEZQQZD1

Telegram: https://t.me/BapendaSulselBot

2. Kamu bisa bayar pajak lewat E-Samsat Sulsel

Denda Dihapus, Ini Cara Cek Nilai Pajak Kendaraanmubapendasulsel.web.id

Kamu bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor gerai Samsat. Cukup mengunduh aplikasi E-Samsat Sulsel di PlayStore untuk perangkat android.

Kalau sudah mengunduh aplikasi itu, perhatikan hal-hal berikut ini:

  • Pastikan kendaraan atas nama sendiri
  • NIK dibutuhkan untuk verifikasi kecocokan data kependudukan dan data di STNK
  • Email untuk mengirimkan status bukti pendaftaran dan pembayaran
  • Nomor HP untuk menginformasikan jatuh tempo kendaraan

Ikuti petunjuk di aplikasi E-Samsat Sulsel untuk registrasi. Isi data-data dengan benar, seperti nomor polisi, nomor rangka, NIK, dan lain-lain. Jika sukses mendapatkan kode bayar, berarti pendaftaran berhasil.

Berikutnya, kamu tinggal membayar pajak melalui sejumlah saluran yang tersedia. Bisa lewat ATM, Mobile Banking Bank Sulselbar, Gopay, Indomaret, dan Tokopedia.

Baca Juga: 10 Pajak Unik yang Ada di Berbagai Negara, Ada Pajak Jomblo!

3. Pengesahan SKPD harus di kantor atau gerai Samsat

Denda Dihapus, Ini Cara Cek Nilai Pajak KendaraanmuIlustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Tahapan terakhir dalam pembayaran PKB adalah pengesahan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Nah, untuk yang ini tidak bisa secara online.

Untuk pengesahan dan cetak SKPD, datangi kantor atau gerai Samsat terdekat. Tunjukkan bukti pembayaran untuk memudahkan pengesahan. Cetak SKPD berlaku 30 hari sejak pembayaran pajak.

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya