5.100 Napi di Sulsel Bakal Dapat Remisi di Idul Fitri  

Sebanyak 31 orang di antaranya napi koruptor

Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengajukan remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap 5.100 narapidana jelang hari raya Idul Fitri tahun 2019. Jumlah itu hampir setengah dari total 11.057 narapidana pada 24 kabupaten/kota di Sulsel.

"Untuk yang diusulkan 5.100, sementara lagi menunggu kelengkapan persetujuan dari (Kemenkuman) pusat. Tapi kami yakin diterima semua, kecuali ada yang melanggar," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Priyadi melalui telepon di Makassar, Sabtu (1/6).

Baca Juga: Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri Digelar 3 Juni

1. Remisi untuk napi berkelakuan baik

5.100 Napi di Sulsel Bakal Dapat Remisi di Idul Fitri  IDN Times/Hendra Simanjuntak

Priyadi menyatakan pihaknya mengusulkan remisi khusus hari raya keagamaan setiap tahun. Pada Idul Fitri, usulan berlaku bagi warga binaan pemasyarakatan beragama Islam dan memenuhi syarat.

Untuk mendapatkan remisi, napi antara lain telah menjalani masa hukumannya minimal enam bulan sejak berada di rumah tahanan. Selain itu, napi juga berkelakuan baik selama enam bulan terakhir.

Khusus napi tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional, berlaku syarat tambahan. Napi harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan.

"Khusus narapidana terorisme telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas atau BNPT, serta menyatakan ikrar secara tertulis setia kepada NKRI dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap Priyadi.

2. Sebanyak 45 orang napi langsung bebas

5.100 Napi di Sulsel Bakal Dapat Remisi di Idul Fitri  Dok. IDN Times/Istimewa

Remisi untuk Napi di Sulsel diterbitkan dengan potongan masa tahanan yang variatif. Potongan minimal 15 hari yang diusulkan bagi 1.164 napi.

Lalu, potongan 1 bulan diusulkan untuk 3.445 napi, dan potongan 1 bulan 15 hari bagi 392 napi. Potongan terbanyak dengan masa waktu dua bulan, diusulkan bagi 99 warga binaan.

"Dari jumlah itu, ada 45 warga binaan yang langsung bebas karena masa sisa tahannnya sudah hampir berakhir," kata Priyadi.

3. Koruptor juga dapat remisi

5.100 Napi di Sulsel Bakal Dapat Remisi di Idul Fitri  (Ilustrasi tahanan KPK mulai diborgol) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Remisi khusus Idul Fitri tak hanya diusulkan bagi napi tindak pidana umum. Sebanyak 1.269 di antaranya merupakan napi dengan pertimbangan khusus seperti diatur pada Pasal 34A Undang-undang Nomor 99 Tahun 2012.

Mereka, antara lain, 31 napi kasus korupsi, lalu terdapat 1.238 napi kasus narkotika. Pada Idul Fitri tahun ini, tidak ada napi kasus terorisme yang dapat remisi.

Baca Juga: [LINIMASA] Puncak 31 Mei, Ini Data Arus Mudik Lebaran 2019

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya