Seorang Bocah di Sulut Dibunuh Tetangga, Pelaku Incar Perhiasan Korban

Manado, IDNTimes – Seorang anak berusia 8 tahun ditemukan tewas di sebuah perkebunan yang letaknya sekitar 300 meter dari permukiman warga di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, Kamis (18/1/2024). Jenazah anak perempuan berinisial TAM ini ditemukan di sebuah parit di perkebunan tersebut sekitar pukul 19.00 Wita dalam keadaan kepala dan badan terpisah.
Sebelumnya, TAM sempat dilaporkan hilang setelah pergi seharian. TAM merupakan anak dari Kabid Binamarga Dinas PUPR Boltim, Julkifli Mokoagow.
Berdasarkan penelusuran, akhirnya pelaku diketahui bernama Arnita Mamonto. Ia merupakan tetangga dekat korban. “Masih ada hubungan keluarga juga,” ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, Jumat (19/1/2024).
1. Pelaku incar perhiasan korban

Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setyo Budhi, mengatakan bahwa pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak 3 hari sebelumnya. “Pelaku ingin mengambil perhiasan yang melekat pada tubuh korban tanpa diketahui orang lain,” katanya.
Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban memetik sayur di perkebunan Desa Tutuyan III. Pelaku menggorok leher korban hingga putus dan mengambil pehiasan emas berupa satu kalung, satu gelang, dan dua cincin.
Usai membunuh, pelaku meninggalkan jasad dan pisau yang digunakan untuk menggorok leher korban. Ia pulang ke rumah untuk bersih-bersih dan ibadah, kemudian menjual perhiasan emas yang didapat ke sebuah toko emas di Desa Tutuyan II bersama anaknya yang masih kecil.
2.Hasil penjualan digunakan beli perhiasan dan handphone

Arnita mendapat uang Rp 3.670.000 dari menjual perhiasan milik TAM. “Pelaku membeli sebuah cincin emas dengan berat 0,55 gram seharga Rp 478.000 di toko yang sama,” tambah Sugeng.
Kemudian pelaku membeli sebuah handphone dengan harga Rp 1,1 juta. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk membeli voucher pulsa dan kebutuhan sehari-hari.
Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa daster, uang sejumlah Rp 1.612.000, satu unit handphone Infinix Smart 8, empat perhiasan milik korban, satu buah pisau, dan satu cincin yang dibeli pelaku.
3.Terancam hukuman mati

Akibat perbuatannya, Arnita dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling ringan 12 tahun penjara dan paling berat hukuman mati. Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa Arnita tidak bertindak sendirian.
Warga menduga suami pelaku berinisial MP terlibat dalam pembunuhan tersebut. Namun, Sugeng memastikan sampai saat ini tak ada pelaku lain selain Arnita.
“Sampai saat ini belum ada,” kata Sugeng.

















