Elly-Hanny Cabut Gugatan Pilgub Sulawesi Utara 2024 di MK

Manado, IDN Times - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw, mencabut gugatan peselisihan hasil Pilgub 2024 di Mahkamah Konstitusi. Gugatan dicabut tak lama setelah tim Elly-Hanny memasukkan berkas pada Rabu (11/12/2024).
Ketua Bidang Ideologi, Pendidikan, dan Pelatihan DPD Partai Demokrat Sulut, Ruben Kalalo, mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengaku pencabutan gugatan merupakan pilihan yang sulit.
Ia pun berpesan agar para pendukung menghargai pilihan Elly-Hanny. “Semua sudah dipertimbangkan secara matang,” kata Ruben, Rabu (18/12/2024).
1. KPU Sulut tunggu BRPK

Setelah pencabutan laporan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut masih akan menunggu Berita Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK terkait tidak adanya gugatan. BRPK tersebut menjadi salah satu syarat menggelar penetapan calon terpilih.
"Setelah itu diberikan waktu untuk proses penatapan calon terpilih selama 3 hari," ujar Ketua Divisi Teknis KPU Sulawesi Utara Salman Saelangi.
Jika sesuai dengan peraturan, maka yang ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih adalah Yulius Selvanus-Victor Mailangkay.
2. Instruksi pusat

Sejumlah kader dan pengurus Demokrat Sulut pun mengaku bingung dengan keputusan mencabut gugatan. Pasalnya, hampir semua kader menginginkan gugatan tersebut dilanjutkan.
Menurut politisi Demokrat Sulut, Mursjid Laija, ada sejumlah catatan yang dianggap tidak jelas baik dari Bawaslu maupun KPU Sulut. Hanya saja, ia tak merinci catatan tersebut.
"Tapi memang yang berkembang, pusat meminta jangan dilanjutkan (gugatan ke MK)," tambahnya.
3. Tolak seluruh hasil Pilkada Sulut

Sebelumnya, 11 cakada di Sulut termasuk Elly-Hanny mengajukan gugatan ke MK. Elly-Hanny memasukkan berkas permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK pada Rabu pekan lalu.
Akta permohonan PHPU Elly-Hanny diketahui bernomor 2644/PAN.MK/e.AP3/12/2024. Untuk menghadapi gugatan di MK, Elly-Hanny menyerahkan kuasa ke Denny Indrayana.
Saksi Paslon E2L-HJP, Ricky Tafuama, mengatakan pihaknya memang sudah menyampaikan semua pendapat dan keberatan sejak rapat pleno bersama KPU Sulut. “Intinya paslon nomor 2 memang menolak semua hasil Pilkada Sulut,” ucapnya.



















