Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bakal menerapkan sanksi hukum kepada warga yang dengan sengaja menutup-nutupi bahkan melindungi tersangka tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Polda.
Untuk diketahui, 15 tahanan melarikan diri dari lantai tiga sel tahanan Mako Polda Sulsel, sejak Senin (30/3) lalu. Sebagian dari mereka telah diamankan setelah jajaran Polda Sulsel melakukan penelusuran lanjutan.
"Semua orang (diingatkan) agar tidak akan melindungi mereka (tahanan kabur) karena ada sanksi hukum jika melindungi tersangka," tegas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Kamis (2/4).