Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan sistem baru pengelolaan sampah sejak 1 Agustus 2026. Salah satu perubahan utamanya adalah TPA Tamangapa kini hanya menerima sampah residu sebagai bagian dari penghentian sistem open dumping sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Artinya, masyarakat tidak lagi dianjurkan mencampur seluruh sampah rumah tangga sebelum dibuang. Warga diminta memilah sampah sejak dari rumah agar hanya sampah yang benar-benar tidak bisa dimanfaatkan kembali yang dikirim ke TPA.
Lalu, apa saja yang harus dipilah? Berikut panduannya.
