Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Warga Makassar Kini Bisa Cetak SPT PBB Mandiri Lewat LONTARA+
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar meluncurkan aplikasi Pajak Mulia Membangun Kota Makassar (PAMUNGKAS) yang terintegrasi dengan LONTARA+. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), membayar pajak, hingga mencetak bukti pembayaran secara mandiri melalui aplikasi.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan PAMUNGKAS dikembangkan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan perpajakan. Dengan aplikasi tersebut, warga tidak lagi harus datang langsung ke kantor Bapenda untuk mendapatkan layanan tertentu.

"Sebenarnya PAMUNGKAS ini memberikan kemudahan kepada masyarakat. Saat ini masih di pajak PBB, tapi tidak menutup kemungkinan akan berkembang di semua jenis pajak," kata Asminullah, Minggu (26/7/2026).

1. Warga kini bisa cetak SPT PBB secara mandiri

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Asminullah menjelaskan salah satu pembaruan utama dalam PAMUNGKAS adalah kemampuan masyarakat mencetak SPT PBB secara mandiri. Selain itu, bukti pembayaran yang dicetak melalui aplikasi kini memiliki kedudukan yang sama dengan bukti pembayaran manual.

Saat ini masyarakat belum dapat mencetak SPT secara mandiri maupun mendaftarkan sendiri data perpajakannya melalui sistem. Selain itu, meski bukti pembayaran sudah bisa dicetak setelah membayar pajak, dokumen tersebut masih kerap ditolak dalam proses administrasi di lapangan.

"Nah ini yang kami pertengas dengan Surat Edaran Wali Kota, bahwa bukti bayar yang dicetak melalui aplikasi itu posisinya sama dengan bukti bayar secara manual," kata Asminullah.

2. Layanan sudah tersedia di LONTARA+

Logo aplikasi LONTARA+ milik Pemerintah Kota Makassar. (PlayStore)

Menurut Asminullah, layanan cetak SPT PBB, pembayaran pajak, hingga pencetakan bukti pembayaran sudah dapat diakses melalui aplikasi LONTARA+. Meski begitu, beberapa fitur lainnya masih dalam tahap penyempurnaan.

"Ini sudah bisa, silakan coba di Lontara Plusnya, tapi memang ada beberapa fitur yang belum jalan semua," katanya.

3. Aplikasi lama tetap digunakan selama masa transisi

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Andi Asminullah. (Dok. Pemkot Makassar)

Bapenda Makassar masih tetap mengoperasikan aplikasi lama selama proses integrasi berlangsung. Ke depan, seluruh layanan perpajakan ditargetkan dapat diakses melalui LONTARA+ sebagai satu platform layanan digital Pemerintah Kota Makassar.

Asminullah menegaskan aplikasi lama tidak ditinggalkan, tetapi tetap digunakan selama seluruh fitur pada sistem baru belum sepenuhnya siap. Ke depan, Bapenda menargetkan seluruh layanan pembayaran pajak dapat diakses melalui LONTARA+ sebagai platform terpadu.

"Tetapi untuk sementara sampai semua berjalan dengan lancar, tetap masih kami jalankan aplikasi yang lama. Tetapi ini terintegrasi, terkonek langsung," kata Asminullah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article