Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar meluncurkan aplikasi Pajak Mulia Membangun Kota Makassar (PAMUNGKAS) yang terintegrasi dengan LONTARA+. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), membayar pajak, hingga mencetak bukti pembayaran secara mandiri melalui aplikasi.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan PAMUNGKAS dikembangkan untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan perpajakan. Dengan aplikasi tersebut, warga tidak lagi harus datang langsung ke kantor Bapenda untuk mendapatkan layanan tertentu.
"Sebenarnya PAMUNGKAS ini memberikan kemudahan kepada masyarakat. Saat ini masih di pajak PBB, tapi tidak menutup kemungkinan akan berkembang di semua jenis pajak," kata Asminullah, Minggu (26/7/2026).
