Ilustrasi. Suasana pelaksanaan hari pertama PSBB di Kabupaten Gowa, Senin (4/5). Humas Pemkab Gowa
Untuk membatasi kendaraan yang masuk ke wilayah Kota Sungguminasa, kata Mustari, maka dilakukan pengalihan arus lalu lintas. Kendaraan dari arah Kabupaten Takalar yang akan menuju Kota Makassar dialihkan ke Panciro menuju Barombong sehingga kendaraan yang ingin ke Kota Makassar tidak lagi melewati Sungguminasa.
"Mereka yang dari arah Takalar, kita harapkan tidak melintas di Kabupaten Gowa, jadi dialihkan ke Barombong. Begitupun yang mau masuk ke Kabupaten Gowa harus lewat Barombong. Sementara kalau tidak punya kepentingan, kita arahkan putar balik. Kalaupun memenuhi syarat, kita periksa suhu dan mengingatkan untuk menggunakan masker," tegasnya.
Sesuai aturan PSBB, AKP Mustari menyebutkan hanya ada beberapa kendaraan maupun pengendara yang diizinkan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Gowa. Seperti pengangkut kebutuhan pokok, jasa konstruksi, pegawai rumah sakit, dan petugas SPBU disertai dengan pemeriksaan KTP.
Pada penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa, sejumlah pelaku usaha juga diinstruksikan untuk menutup sementara usaha mereka. Khususnya yang berada di wilayah Kota Sungguminasa. Pelaku usaha dalam hal ini pemilik toko pun diharapkan dapat mematuhi aturan selama PSBB.
"Besok kita akan turun, kalau sudah kita tegur dan ada yang masih buka, kita akan lakukan penindakan, apakah izinnya dicabut atau seperti apa. Pastinya kita akan ditindaki secara tegas," katanya.