Palu, IDN Times - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mencabut aturan denda Rp2 juta terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan pada masa pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pencabutan sanksi disampaikan Hadianto dalam rapat evaluasi PPKM Mikro di Kota Palu, Sulawesi Tengah. “Salah satu yang dibahas terkait sanksi untuk pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam operasional hingga 21.00 WITA,” kata Hadianto, Rabu (14/7/2021).