Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Perekrutan PPK dan PPS Harus Selektif

- Junimart Girsang menegaskan perekrutan PPK dan PPS harus selektif
- PPK dan PPS adalah garda terdepan yang tidak boleh dibeli, harus memiliki integritas dan semangat nasionalis Pancasila
- Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, menekankan tugas provinsi dalam membantu pendanaan, prasarana, dan SDM untuk keamanan pilkada
Makassar, IDN Times - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menegaskan perekrutan badan Ad Hoc untuk Pilkada Serentak benar-benar harus selektif. Badan Ad Hoc ini termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal tersebut disampaikannya ketika melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka persiapan dan kesiapan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024, di Ruang Rapim, Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (4/6/2024).
"Yang perlu kami kritisi sesungguhnya adalah menyangkut PPK dan PPS ini harus betul-betul melalui saringan yang selektif," kata Junimart.
1. PPK dan PPS adalah garda terdepan yang tidak boleh dibeli

Junimart menilai PPK dan PPS adalah garda terdepan yang tidak boleh dibeli. Dia menegaskan mereka harus punya integritas, harus klir dan harus benar-benar punya semangat nasionalis Pancasila.
"Itu yang paling pokok karena hampir di semua daerah lain kemarin, permasalahan yang menjadi bagian dari banyak sengketa yang di MK itu adalah karena kerja PPS dan PPK itu," kata Junimart.
2. Minta Pemprov dan penyelenggara pemilu tetap kompak

Junimart juga menekankan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar tetap kompak bekerja bersama penyelenggara yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) demi terwujudnya Pilkada Serentak yang aman da nyaman pada 27 November 2024. Demikian juga, antara para penyelenggara antara KPU dan Bawaslu benar-benar bisa bersinergi.
Dia mencontohkan bagaimana mungkin Bawaslu bisa mengawasi KPU ketika misalnya Bawaslu punya temuan tapi ketika hendak mengklarifikasi pada KPU, KPU justru tidak mau memberikan data.
"Ini menjadi masukan kepada penyelenggara di Provinsi Sulsel. Saya kira itu paling pokok. Saya pesan ke beliau (pj gubernur), serukan ilmu itu kepada teman-teman di Sulsel," kata Junimart.
3. Pj Gubernur sebut catatan dari Komisi II ini akan menjadi perhatian penuh

Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan ada tugas-tugas yang berbeda antara pemerintah provinsi, aparat keamanan, KPU dan Bawaslu. Namun KPU dan Bawaslu merupakan penyelenggara utama sehingga dua institusi ini harus menyelenggarakan pilkada dengan kerangka terbaik.
"Tugas provinsi adalah membantu. Satu, pendanaan. Kedua, prasarana. Ketiga, SDM misalnya satlinmas untuk keamanan termasuk TNI dan Polri. Itu yang menyediakan adalah pemerintah provinsi, TNI dan Polri bersama para bupati dan wali kota," kata Zudan.
Dia mengatakan semua catatan dari Komisi II ini akan menjadi perhatian penuh, termasuk soal netralitas ASN, TNI dan Polri. Kemudian, pihaknya akan terus berkoordinasi untuk pengiriman dokumen dan kertas suara ke pulau-pulau terpencil dan terluar.
"Karena KPU tidak punya sarana prasarana ke sana termasuk nanti bila ada kesulitan-kesulitan di dalam penyiapan logistik bila pengirimannya tidak bisa langsung sampai ke TPS-TPS yang jauh dari jalan raya," kata Zudan.