Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan kebijakan pemilahan sampah dari sumber yang mulai diterapkan bertahap bukan sekadar membuat aturan baru. Menurutnya, langkah itu diambil karena kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) TTamangapa, Antang, sudah tidak lagi memungkinkan dikelola dengan sistem open dumping.
Hal tersebut disampaikan Munafri saat Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, Rabu (29/7). Jawaban ini menanggapi berbagai masukan fraksi terkait kebijakan wajib pilah sampah yang sebelumnya meminta pemerintah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.
Munafri mengungkapkan TPA Tamangapa seluas 21 hektare dengan timbunan sampah yang telah melebihi 7 meter kini masih berstatus mendapat sanksi administrasi dari pemerintah pusat. Jika tidak segera dibenahi, maka Pemkot berpotensi menghadapi sanksi yang lebih berat.
"Kondisi TPA Kota Makassar hari ini masih di dalam status mendapatkan sanksi administrasi. Satu tingkat di atasnya lagi, kita akan mendapatkan sanksi pidana, " katanya.
