Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang mulai mewajibkan pemilahan sampah dari sumber dan menjadikan TPA Tamangapa hanya menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026. Meski demikian, WALHI mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada perubahan aturan, tetapi dibarengi dengan kesiapan sistem, sosialisasi yang memadai, serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.
Kepala Departemen Eksternal WALHI Sulsel, Rahmat Kottir, menilai kebijakan pemilahan sampah merupakan langkah positif yang patut diapresiasi. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membangun budaya pengelolaan sampah sejak dari tingkat rumah tangga.
"Program pilah sampah yang akan diberlakukan Pemerintah Kota Makassar per 1 Agustus 2026 patut diapresiasi sebagai program yang baik. Dengan program itu, rakyat kota ini akan teredukasi dalam menangani sampahnya sendiri. Dengan program itu pula, budaya bersih lingkungan akan ditumbuhkan Pemkot Makassar," kata Rahmat kepada IDN Times, Jumat (31/7/2026).
