Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Owner Raja/Ratu Glow Agus Salim Hanya 10 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Owner Raja/Ratu Glow Agus Salim Hanya 10 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Intinya sih...

  • Agus Salim divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena melanggar Pasal 435 UU Kesehatan.

  • Perbuatan Agus dianggap kurang hati-hati dan dapat membahayakan masyarakat.

  • Vonis Agus sama dengan Mira Hayati, yang juga divonis 10 bulan penjara atas kasus serupa.

Makassar, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap Owner Raja/Ratu Glow, Agus Salim dalam kasus obat herbal ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berupa bisakodil.

Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono pada persidangan yang digelar di Ruang Ali Said, PN Makassar, Senin (7/7/2025). Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.

1. Agus Salim Melanggar Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023

Owner Raja/Ratu Glow, Agus Salim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono menyatakan Terdakwa Agus Salim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam Pasal 435 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan. Denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan dikurang masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono saat membacakan amar putusannya, Senin (7/7/2025).

2. Dianggap Sopan Dalam Persidangan

Owner Raja/Ratu Glow, Agus Salim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Sementara hal yang memberatkan Agus yaitu perbuatan terdakwa dalam mengedarkan obat herbal ilegal dinilai dapat membahayakan masyarakat. Agus Salim juga dinilai kurang hati-hati dalam mengedarkan produknya yaitu RG Raja Glow My Body Slim.

Kemudian Agus Salim mengedarkan obat herbal tersebut tanpa memastikan lebih dulu keamanan produk dan mengecek kembali penandaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah (bertindak kriminal?), terdakwa sopan di persidangan," kata Arif.

3. Vonis Agus Salim sama dengan Mira Hayati, Hanya 10 Bulan

Owner Raja/Ratu Glow, Agus Salim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Sebelumnya diberitakan, Ratu Emas Mira Hayati divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan. Sidang putusan berlangsung di Ruang Ali Said, PN Makassar, Senin (7/7/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.

Owner MH Cosmetic Lightening Skin atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin/MH Cosmetic Night Cream atau Mira Hayati Cosmetic Night Cream dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana Pasal 138 ayat ayat 2 dan 3.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ucap Hakim Ketua Arif Wisaksono dalam amar putusannya.

Editorial Team