Owner Raja/Ratu Glow, Agus Salim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (3/6/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Sebelumnya diberitakan, Ratu Emas Mira Hayati divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan. Sidang putusan berlangsung di Ruang Ali Said, PN Makassar, Senin (7/7/2025) dipimpin oleh Hakim Ketua Arif Wisaksono.
Owner MH Cosmetic Lightening Skin atau nama lain Mira Hayati Cosmetic Lightening Skin/MH Cosmetic Night Cream atau Mira Hayati Cosmetic Night Cream dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana Pasal 138 ayat ayat 2 dan 3.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ucap Hakim Ketua Arif Wisaksono dalam amar putusannya.