Makassar, IDN Times – Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengubah vonis terhadap Mira Hayati, pemilik brand skincare lokal, dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara. Perubahan ini merupakan hasil dari proses banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum Mira.
“Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun. Ada pertimbangan yang dijadikan dasar,” kata Ketua tim JPU, Parawansa, kepada IDN Times, Jumat (8/8/2025).
Putusan banding tersebut keluar pada Kamis (7/8/2025), sebagaimana tercantum di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Majelis hakim menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan tunggal jaksa.