Makassar, IDN Times -Tahapan pendaftaran bagi bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang bakal bertarung dalam kontestasi Pilkada serentak 2020 akan dimulai pada 4 - 6 September 2020.
Komisioner Komisi Pemiliihan Umum (KPU) Kota Makassar, Gunawan Mashar, mengingatkan parpol maupun paslon untuk mempersiapkan berkas persyaratan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
"Pendaftaran itu kan ada persyaratan pencalonan sama persyaratan calon. Makanya nanti di hari Jumat ini kami rencana akan mengundang LO parpol dan juga LO tim calon yang sudah ada," kata Gunawan saat dihubungi IDN Times, Senin (10/8/2020).
Maka waktu yang tersisa pun harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh setiap paslon. Jika belum memenuhi syarat, maka paslon masih harus bekerja keras untuk mencukupkan koalisi. Namun jika sudah memenuhi syarat, maka paslon itu seharusnya berusaha mempertahankan kursi parpolnya agar tidak berubah.
Hal itu dikarenakan dukungan parpol kepada 4 paslon ini masih belum pasti dan kemungkinan masih bisa berubah.
