Makassar, IDN Times - Usai menetapkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Kini giliran dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar Tahun Anggaran 2023 yang diselidiki oleh Kejari Makassar.
Kasi Pidsus Kejari Makassar Arifuddin Achmad mengatakan, untuk kasus dana hibah KORMI pihaknya masih tetap melakukan proses penyidikan dan prosesnya masih dalam tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
"Insha Allah dalam waktu dekat kami juga akan berkoordinasi untuk ahli yang akan kami mintai keterangan," kata Arifuddin kepada awak media saat ekspose penetapan tiga tersangka kasus dana hibah KONI Makassar di Lobi Kejari Makassar, Senin (9/12/2024).