Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang meninggalkan sidang Hak Angket DPRD Gowa, Selasa (14/7/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Ia menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan menjadi langkah awal yang akan ditempuh tim penasihat hukum setelah berkoordinasi dengan kliennya.
"Langkah awal, kami masih melakukan koordinasi dengan klien kami. Upaya hukum yang akan kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin akan kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Itu diatur oleh KUHAP," jelasnya.
Mahyuddin menyebut, riwayat penyakit maag akut yang dialami Husniah menjadi salah satu alasan pengajuan tersebut. Ia mengklaim kondisi itu didukung rekam medis yang dimiliki kliennya.
"Karena kondisi kesehatan, klien kami itu punya riwayat penyakit maag akut dan itu ada rekam medik. Insyaallah kami akan ajukan besok," ungkapnya.
Meski begitu, permohonan penangguhan penahanan tersebut masih berupa rencana tim penasihat hukum. Keputusan atas permohonan itu nantinya bergantung pada pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum.