Makassar, IDN Times - Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang mahasiswa sebagai tersangka, setelah kedapatan hendak mengirim ratusan kotak masker ke Selandia Baru. Polisi menciduk mereka pada Selasa (3/3), dan menyita barang bukti yang urung dikirikm.
Kedua tersangka berstatus mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar, masing-masing JD (22) dan JM (21).
"Sudah jadi tersangka tetapi mereka sampai sekarang masih dalam pemeriksaan lagi," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat ditemui di kantornya di Makassar, Rabu (4/3).