Makassar, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A Dalduk KB) Sulawesi Selatan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memberikan pendampingan dalam penanganan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap seorang bayi di Makassar. Pendampingan tersebut difokuskan pada perlindungan korban serta pemenuhan hak-hak anak.
Kasus ini mencuat setelah seorang pria bernama Anto (40) melaporkan istrinya, MT (38), ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penjualan anak. Polisi kemudian menangkap MT dan menyelidiki kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan anak-anak yang diduga menjadi korban.
Kepala UPT PPA DP3A Dalduk KB Sulsel, Yessy Yoanna Ariestiani, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi awal mengenai kasus tersebut.
"Kami menerima informasi terkait dugaan penjualan salah satu anak (bayi) oleh ibu kandungnya di Makassar," kata Yessy, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2026).
