Makassar, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023. Nilainya sebesar Rp3,5 juta atau naik sekitar 6,9 persen dari UMK tahun 2022 senilai Rp3,2 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenag Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba. Dia mengatakan bahwa besaran kenaikan UMK tahun depan mengacu para Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Jadi, mengalami kenaikan sebesar Rp228.219," kata Nielma, Senin (5/12/2022).