Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Makassar, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Dewan Pengupahan telah menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2023. Nilainya sebesar Rp3,5 juta atau naik sekitar 6,9 persen dari UMK tahun 2022 senilai Rp3,2 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenag Kerja Kota Makassar, Nielma Palamba. Dia mengatakan bahwa besaran kenaikan UMK tahun depan mengacu para Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Jadi, mengalami kenaikan sebesar Rp228.219," kata Nielma, Senin (5/12/2022).

1. Berdasarkan pertimbangan konversi Rupiah

Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Nielma menjelaskan penetapan UMK Kota Makassar senilai Rp3,5 juta ini sesuai hasil penghitungan bersama dengan mengacu pada tingkat Inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini telah dibahas bersama Dewan Pengupahan serta melibatkan unsur pemerintah kota, pengusaha, dan serikat buruh. 

Selain mengacu pada penerapan UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, ada parameter yang juga menjadi indikator kenaikan UMP. Salah satunya adalah konversi rupiah. 

"Konversi Rupiahnya yang dilihat. Presentasenya relatif dan yang tentukan konversi ke Rupiah, pasti naik dari tahun lalu. Karena memang formulasi baru pasti ada kenaikan," kata Nielma.

2. Menggabungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi

Editorial Team

Tonton lebih seru di