CEO ABU Tours Hamzah Mamba mendengarkan pembacaan putusan bersalah korporasi di PN Makassar, Rabu (27/11). IDN Times / Sahrul Ramadan
Pengadilan Negeri (PN) Makassar, telah memvonis bersalah korporasi Abu Tours terkait perkara pencucian uang jamaah. Hukuman bersalah majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Makassar, Rabu (27/11) kemarin.
CEO Abu Tours, Hamzah Mamba didudukkan dalam kursi pesakitan untuk mendengarkan putusan yang dibacakan ketua majelis hakim dalam persidangan, Denny Lumban Tobing.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT Abu Tours dengan pidana denda sebanyak Rp1 miliar dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar pidana, denda tersebut akan diganti dengan aset Hamzah Mamba yang sama nilainya dengan denda tersebut atau dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata Denny Lumban Tobing membacakan amar putusan.
Denda tersebut, dianggap jamaah justru sangat merugikan. Mereka berpendapat, denda itu sedianya bisa dikembalikan ke jamaah korban, bukan diperuntukan untuk negara.
“Kami pikir itu sangat tidak realistis. Karena itu kan, uangnya jamaah juga yang dipakai dan mengurangi hak kita. Kami maunya dendanya itu sedikit malah kalau bisa dihilangkan karena terus terang kalau Rp1 miliar itu uang jamaah lagi yang terpotong di situ,” keluh Anugrah.