Makassar, IDN Times - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, menangkap seorang terpidana dalam kasus pemalsuan akta hibah tanah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan, terpidana IL (47) ditangkap di tempat tinggalnya, di Jalan Racing Center, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 17.00 WITA.
"Buronan dalam tindak pidana yang berperan turut serta menggunakan akta autentik yang dipalsukan," kata Idil dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Rabu malam.
