Tim Naili-Ome Siap Hadapi Sidang Pembuktian Sengketa Pilwalkot Palopo

- Tim Naili-Ome siap hadapi sidang pembuktian sengketa Pilwalkot Palopo
- Tim hukum akan menjawab pokok permohonan pemohon, optimistis dengan kemenangan Naili-Ome
- Sengketa dipicu keberatan paslon RMB-ATK terkait syarat pencalonan dan prosedur administrasi selama pelaksanaan Pilkada
Makassar, IDN Times - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), menyatakan kesiapan menghadapi sidang pembuktian sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 2 Juli 2025.
Juru Bicara Tim Pemenangan Naili-Ome, Haedar Djidar, menjelaskan tim hukum terus bekerja mempersiapkan saksi-saksi. Dokumen pendukung juga disiapkan untuk memperkuat posisi mereka di hadapan majelis hakim.
"Sekarang lagi digodok. Teman-teman pengacara di Jakarta sedang menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menjawab persoalan-persoalan yang ada di MK,” kata Haedar, Selasa (1/7/2025).
1. Tim hukum akan menjawab pokok permohonan pemohon

Sidang pembuktian digelar setelah Majelis Hakim MK memutuskan perkara 326 terkait Pilkada Palopo berlanjut ke tahap berikutnya. Dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra, MK juga memutuskan sengketa Pilkada Mahakam Ulu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Haedar menyebut fokus tim hukum adalah menjawab pokok permohonan pemohon. Dia juga menegaskan persoalan yang disengketakan sudah diselesaikan di tingkat KPU maupun Bawaslu.
"Kami ingin meyakinkan hakim bahwa tuduhan pemohon sebenarnya tidak berdasar secara hukum dan teknis, karena sudah ada penyelesaian di tingkat bawah, baik di KPU maupun Bawaslu," katanya.
2. Optimistis dengan kemenangan Naili-Ome

Salah satu isu yang sempat disinggung pada sidang sebelumnya adalah data SPT pajak Naili Trisal karena ada perbedaan waktu pelaporan dan bentuk huruf. Menurut Haedar, hal tersebut telah diklarifikasi dan tidak menyentuh substansi pelanggaran pemilu.
"Contohnya waktu sidang pertama hakim menanyakan soal SPT Ibu Naili, apakah jumlah dan NPWP-nya sama? Itu sudah diklarifikasi," jelasnya.
Haedar optimistis MK akan menguatkan hasil rekapitulasi KPU Sulsel yang memenangkan pasangan Naili-Ome. Dia meminta warga Palopo tetap tenang dan menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan.
"Kami sangat optimis. Karena dari sisi hasil rekapitulasi, KPU Provinsi Sulawesi Selatan sudah menetapkan kemenangan Naili-Ome secara sah dan meyakinkan. Kami percaya MK akan menegaskan itu," kata Haedar.
Sidang pembuktian di MK akan mendengar keterangan saksi, ahli, serta memeriksa bukti tambahan dari kedua pihak. Tim Naili-Ome memastikan koordinasi tim hukum, tim kampanye, dan relawan tetap berjalan hingga sidang selesai.
"Kami akan berjalan solid dan akan tetap menerima keputusan yang ada," kata Haedar.
3. Sengketa dipicu keberatan paslon RMB-ATK

Sebelumnya, PSU Pilwalkot Palopo 2025 kembali diwarnai sengketa hukum. Sengketa ini dipicu keberatan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK), yang mempersoalkan syarat pencalonan serta sejumlah prosedur administrasi selama pelaksanaan Pilkada.
Setelah proses rekapitulasi suara ulang ditetapkan, KPU Sulsel menetapkan pasangan Naili-Ome menang dengan perolehan 47.349 suara atau 50,53 persen. Penetapan ini kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pihak RMB-ATK.
Dalam permohonan gugatan, mereka menyoroti dugaan pelanggaran administratif dan validitas dokumen pencalonan Naili Trisal. Perkara ini pun lantas berlanjut ke tahapan sidang pembuktian di MK.