Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar kembali menerapkan sistem tilang manual. Namun mekanisme tilang elektronik juga tetap berlaku.
Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando Karua Sambolangi mengatakan, tilang manual berlaku khusus untuk pelanggaran tertentu.
"Jadi tilang manual ini tetap ada dan akan diterapkan kepada yang masih nakal, para pelaku balap liar di jalan, itu pasti langsung ditindak manual," kata Lando kepada IDN Times, Rabu (7/12/2022).