Makassar, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polres Gowa mengungkap tindak kejahatan peredaran uang palsu jelang tahun baru. Satu orang pelaku ditangkap usai melakukan aksi tipu-tipunya terhadap sejumlah pedagang di Pasar Induk Minasa Maupa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pelaku berinisial H (28) diamankan sesaat setelah menipu lebih dari tiga orang pedagang di pasar tradisional tersebut, pada Kamis (26/12) kemarin. Dari tangannya, petugas menyita uang palsu dengan total Rp10 juta.
“Pelaku membeli bahan makanan dan rempah-rempah menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola dalam keterangan resmi yang diterima usai ekspos di kantornya, Jumat (27/12).