Makassar, IDN Times - Petugas Unit Cyber Crime Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang warga Sidrap yang diduga pelaku penipuan melalui akun Facebook. Pelaku bernama Abdul Malik, 27 tahun, dibekuk aparat setelah ketahuan mencatut identitas seorang anggota Polwan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, mengatakan bahwa pelaku menggunakan nama dan foto Polwan bernama Bripda Shandy Ayu Putri pada akun Facebook palsu bernama Dian Ayu Putri. Pelaku memasang iklan jual mobil dan sepeda motor, yang mengundang kecurigaan karena harga yang ditawarkan jauh di bawah pasaran.
“Hasil pengecekan, anggota Polwan yang bersangkutan mengaku tidak pernah menjual kendaraan. Setelah dilacak, pemilik akun yang mengunggah iklan berada di daerah Tanru Tedong, Sidrap. Maka ditangkaplah Abdul Malik,” kata Dicky di Makassar, Jumat (15/2).
