Makassar, IDN Times - Jajaran Penyidik Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, terpaksa menunda pelimpahan berkas perkara AJ, tersangka dalam kasus pemimbun 22 ribu lembar masker medis. Kasus ini sebelumnya telah dirilis Polda Sulsel pada Kamis, 5 Maret 2020 lalu.
Penundaan dilakukan karena tersangka positif terpapar COVID-19. "Sudah beberapa kali dia mengecek swab mandiri ke rumah sakit dan hasilnya positif," kata Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Arisandi kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2020).