Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2018. Dua tersangka dan berkas penyelidikan dalam kasus ini sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diproses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Polisi menetapkan dua orang tersangka. Masing-masing mantan Sekretaris KPU Makassar Sabri dan Bendahara Pembantu KPU Makassar Habibi. Keduanya sudah ditahan oleh Polda Sulsel sejak April 2019 lalu.
"(Penyidikan) kasus hibah Pemkot Makassar sudah selesai tahap dua. Dua tersangkanya dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Rabu (21/8).