Makassar, IDN Times - Agung Sucipto, kontraktor pemiik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, diagendakan menjalani sidang perdana hari ini, Selasa (18/5/2021). Dia merupakan terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Agung dan Nurdin, bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa konstruksi di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Agung diagendakan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar. Menurut penelusuran pada laman SIPP PN Makassar, perkara Agung teregistrasi dengan nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks. Agenda sidang perdana tertera pada Selasa pukul 10.00 Wita.