Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi menerbitkan fatwa Uang Panaik atau biaya pernikahan dalam budaya Sulsel.
Fatwa Uang Panaik ini resmi diberlakukan saat konferensi pers yang digelar di kantor MUI Sulsel, lantai dasar Masjid Raya Kota Makassar pada Sabtu (2/7/2022).
Hadir dalam konferensi pers ini, ketua MUI Sulsel, Prof KH Najamuddin, Sekretaris MUI Sulsel, KH Muammar Bakry, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, KH Ruslan Wahab, dan beberapa pengurusnya.
"Penetapan fatwa uang panai' ini sudah diputuskan pada tanggal 1 juli 2020, hari ini resmi kita bacakan langsung," ungkap Prof Najamuddin saat konferensi pers.