Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, kini mengizinkan berbagai tempat usaha buka hingga pukul 22.00 WITA. Sebelumnya, operasional tempat usaha hanya diizinkan hingga pukul 19.00 WITA karena adanya aturan pembatasan waktu berkegiatan atau jam malam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19 di Kota Makassar, yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin per Senin (11/1/2021).
Dalam surat tersebut, Rudy menginstruksikan sejumlah hal sebagai upaya pencegahan kasus penularan COVID-19 di Kota Makassar yang semakin meningkat akhir-akhir ini.