Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Makassar, IDN Times - Seorang tahanan kasus penyalahgunaan narkoba di Polsek Wajo melarikan diri dari sel, Desember 2021 lalu. Setelah hampir sebulan, dia akhirnya ditangkap kembali.

Tahanan berinisial IK (30), ditangkap Tim Operasional Polsek Wajo dibantu tim Polres Pelabuhan Makassar dan Resmob Polda Sulawesi Selatan. Dia diciduk di luar Makassar.

"Yang bersangkutan diamankan di rumah kebun di Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap," kata Komang dalam keterangan tertulisnya kepada jurnalis, Sabtu (8/1/2021).

1. Tahanan kabur pada pertengahan Desember 2021

Tahanan Polsek Wajo yang kabur saat ditangkap di Sidrap/Dok. Humas Polda Sulsel

Komang mengungkapkan, tahanan itu ditangkap kembali pada Jumat malam, 7 Januari 2022. Sebelumnya, selama sekitar satu bulan, petugas berupaya menelusuri keberadaan IK.

Tahanan yang merupakan warga Kecamatan Tamalate, Makassar, melarikan diri dari rumah tahanan Polsek Wajo pada pertengahan Desember 2021.

"Sampai saat ini, yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan," ungkap Komang.

2. Ditangkap karena dugaan keterlibatan kasus narkoba

Editorial Team

Tonton lebih seru di