SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Tiga Bersaudara Terjerat Korupsi

Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara sepuluh tahun kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, SYL juga didenda Rp300 juta serta harus membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider kurungan empat bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Syahrul Yasin Limpo didakwa korupsi dan memeras anak buahnya dengan nilai total mencapai Rp44,5 miliar. Ia didakwa melakukan hal tersebut bersama-sama dengan eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, uang itu diduga digunakan Syahrul Yasin Limpo untuk berbagai keperluan. Ada uang yang diduga mengalir untuk keperluan istri, dirinya sendiri, keluarga, sewa pesawat, kurban, hingga ke Partai NasDem.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul menambah riwayat kasus serupa di keluarganya. Sebelumnya, dua saudara Syahrul juga terjerat kasus korupsi dan telah dijatuhi hukuman pidana. Berikut uraiannya:
1. Dewie Yasin Limpo
Adik Syahrul, Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK pada Oktober 2015, saat berstatus anggota DPR Komisi VII dari Partai Hanura. Dia ditangkap terkait suap menyangkut rencana pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara kepada Dewie. Putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu sembilan tahun penjara.
Dewie sudah selesai menjankan hukumannya. Dia bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 25 Agustus 2022.