Makassar, IDN Times - Polemik surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mulai menemui titik terang. PT Pos Indonesia mengungkap dokumen tersebut ternyata tidak pernah diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa, melainkan ditahan oleh seorang oknum kurir mitra.
Temuan itu terungkap setelah Pos Indonesia melakukan investigasi internal terkait tidak sampainya surat MA kepada alamat tujuan. Sebelumnya, keberadaan surat tersebut sempat dikaitkan dengan Pengadilan Agama Sungguminasa.
