Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Surat MA Tak Sampai ke Bupati Gowa, Ternyata Ditahan Kurir
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang usai diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Rabu (29/7/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)
  • Investigasi PT Pos Indonesia menemukan surat Mahkamah Agung untuk Bupati Gowa tidak pernah diantar ke Pengadilan Agama Sungguminasa, melainkan ditahan kurir mitra sejak diterima pada 2 September 2026.
  • Kurir yang diduga menahan dokumen telah dinonaktifkan. Pos Indonesia belum menyimpulkan adanya sabotase karena motifnya belum diketahui, serta siap menyerahkan data pemeriksaan kepada Polda Sulawesi Selatan.
  • Pos Indonesia meminta maaf kepada Mahkamah Agung, Bupati Gowa, dan Pengadilan Agama Sungguminasa, sekaligus berjanji memperketat pengawasan pengantaran dokumen penting.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Polemik surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mulai menemui titik terang. PT Pos Indonesia mengungkap dokumen tersebut ternyata tidak pernah diserahkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa, melainkan ditahan oleh seorang oknum kurir mitra.

Temuan itu terungkap setelah Pos Indonesia melakukan investigasi internal terkait tidak sampainya surat MA kepada alamat tujuan. Sebelumnya, keberadaan surat tersebut sempat dikaitkan dengan Pengadilan Agama Sungguminasa.

1. Surat MA ditahan oleh kurir

Kantor PT Pos Indonesia (Persero) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Senior Manajer Kesekretariatan Regional 6 PT Pos Indonesia, Sri Endarti Halim, mengatakan dokumen yang diterima Pos Indonesia pada 2 September 2026 ternyata tidak pernah diantarkan ke alamat tujuan.

Berdasarkan hasil investigasi internal, dokumen tersebut justru ditahan oleh seorang oknum kurir mitra. Alasan dokumen itu ditahan hingga kini masih belum diketahui.

"Dokumen tersebut ternyata ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan, dengan alasan yang hingga kini belum jelas," kata Sri dalam keterangannya kepada IDN Times, Kamis (8/10/2026).

Pos Indonesia kemudian meluruskan informasi sebelumnya mengenai keberadaan surat tersebut. Perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada MA sebagai pengirim, Bupati Gowa sebagai penerima, serta Pengadilan Agama Sungguminasa yang sempat disebut dalam pemberitaan terkait dokumen tersebut.

2. Kurir bersangkutan dinonaktifkan, motif masih didalami

Ilustrasi Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menduga ada upaya sabotase dalam proses penyampaian surat MA yang berkaitan dengan perkara hukum yang dihadapinya.

Temuan internal Pos Indonesia mengenai surat yang ditahan oleh oknum kurir membuat dugaan tersebut kembali menjadi perhatian. Namun, Pos Indonesia belum menyimpulkan adanya sabotase karena motif penahanan dokumen tersebut belum diketahui.

Oknum kurir mitra yang diduga menahan surat tersebut telah dinonaktifkan. Langkah itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.

Pos Indonesia juga menyatakan siap menyerahkan hasil pemeriksaan internal beserta data pendukung kepada Polda Sulawesi Selatan untuk membantu proses hukum dan mengungkap motif di balik penahanan dokumen tersebut.

"Pos Indonesia siap berkolaborasi dengan menyerahkan hasil pemeriksaan internal beserta data pendukung kepada Polda Sulawesi Selatan, serta mendukung penuh proses hukum, termasuk pendalaman motif," ujarnya.

3. Pos Indonesia minta maaf kepada MA dan Bupati Gowa

PT Pos Indonesia (dok. Pos Indonesia)

Sri mengatakan Pos Indonesia akan memperketat pengawasan dan memperkuat tata kelola pengantaran dokumen, terutama surat yang berkaitan dengan lembaga negara dan institusi peradilan.

Perusahaan juga menegaskan tidak memiliki kepentingan terhadap substansi dokumen maupun proses hukum dan politik yang sedang berlangsung di Kabupaten Gowa.

Pos Indonesia menghormati hak Bupati Gowa untuk menempuh upaya hukum terkait tidak tersampaikannya surat MA tersebut. Perusahaan juga kembali meluruskan informasi sebelumnya mengenai keberadaan dokumen.

"PT Pos Indonesia (Persero) menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung RI selaku pengirim, kepada Bupati Gowa selaku alamat tujuan penerima, serta Pengadilan Agama Sungguminasa atas tidak tersampaikannya dokumen penting dari Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Bupati Gowa," ucapnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article