Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menanggapi kabar penerbitan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3 kasus polisi menembak tiga warga di Jalan Barukang, Kota Makassar.
Laporan mengani SP3 itu sebelumnya sempat diterima Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku pendamping hukum keluarga korban. Dalam laporan itu, Polda Sulsel disebutkan telah berdamai dengan pihak keluarga korban.
"Saya belum dapat keterangan tertulis dari Dirkrimum (Kombes Turman Sormin Siregar). Baru saya dapat info-info saja. Tapi keterangan tertulis belum diserahkan kepada saya," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan saat ditemui di kantornya, Senin (2/8/2021).
Kendati begitu, Zulpan berjanji akan menyampaikan kepada publik bila keterangan resmi mengenai SP3 kasus penembakan itu telah diterimanya.