Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa sejumlah saksi dan owner produk skincare yang produknya disita karena mengandung bahan berbahaya atau merkuri.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, setelah menggelar gelar perkara, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus produk sincare bermerkuri ini.
"Saat ini sedang pemeriksaan saksi-saksi kemudian pemeriksaan ahli (kosmetik) tentunya nanti kami akan lakukan gelar perkara kemudian penetapan tersangka," ucap Dedi usai ekspose enam produk skincare berbahaya di Kantor Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024).
Dia menyebut, dari enam produk yang disita dan diamankan yakni skincare Fenny Frans (FH) Mira Hayati (MH), Ratu Glow (RG) Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG) dan NRL, terbukti mengandung merkuri berdasarkan hasil laboratorium BPOM Makassar.
"Uji laboratorium ternyata hasilnya mengandung zat yang berbahaya yaitu raksa atau merkuri," ujarnya.