Makassar, IDN Times – Kepolisian Resor (Polres) Sinjai resmi menetapkan MF (18), siswa SMA Negeri 1 Sinjai, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap gurunya yang juga Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Mauluddin.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, mengatakan penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik Satreskrim Polres Sinjai menggelar perkara pada Jumat (19/9/2025) pagi.
"Sudah kita lakukan gelar perkara penetapan tersangka tadi," kata Adi, Minggu (21/9/2025).