Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang gugatan praperadilan tersangka terorisme di Makassar terhadap Densus 88/LBH Muslim Makassar

Makassar, IDN Times - Pihak tersangka terorisme di Makassar, MJ, kembali menegaskan soal gugatannya di sidang praperadilan terhadap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.

Melalui replik yang dilayangkan pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (10/8/2021), pihak MJ mempersoalkan soal prosedur penangkapan oleh Densus.

"Pada intinya itu tidak sesuai prosedural saat penangkapan itu (MJ)," kata Abdullah Mahir, kuasa hukum yang diajukan oleh AZN, istri MJ.

1. Densus dianggap tidak memberitahukan tujuan dan maksud penangkapan

Kuasa hukum Abdullah Mahir dan istri tersangka MJ, AZN dalam agenda sidang praperadilan menggugat Densus 88 di PN Makassar/LBH Muslim Makassar

MJ ditangkap oleh tim Densus 88 di dekat rumahnya di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Makassar pada 25 April 2021. Kata Abdullah, petugas kepolisian saat itu tidak menyertakan surat penangkapan dan penahanan.

Abdullah mengungkapkan, dalam replik yang diajukan, pihaknya membantah bahwa termohon memproses kasus ini secara profesional dan proporsional.

"Termohon tidak pernah memberitahukan maksud tujuan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

2. Densus 88 diwakili bidang hukum Polda Sulsel

Editorial Team