Tersangka kasus skincare merkuri di Makassar, Mira Hayati, diserahkan ke JPU, Senin (3/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Seharusnya, jika pihak rumah sakit telah menyatakan bahwa Mira Hayati dalam kondisi sehat, mereka harus mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada jaksa.
Sehingga kami dapat membatalkan surat pembantaran dan mengatur pemindahan terdakwa ke rumah tahanan terlebih dahulu.
"Dari sana, barulah terdakwa dapat dibawa ke persidangan dengan pengawalan resmi dari pihak yang berwenang, bukan menggunakan mobil pribadi. Nanti kami dibilang menspesialkan Mira Hayati," jelasnya.
JPU juga mempertanyakan prosedur penerbitan surat keterangan sehat oleh rumah sakit atas permintaan terdakwa secara pribadi.
"Apakah memungkinkan seorang pasien meminta surat keterangan sehat secara sepihak, lalu pihak rumah sakit mengeluarkannya tanpa koordinasi dengan jaksa? Hal ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, surat pembantaran dikeluarkan karena kondisi kesehatan Mira Hayati yang dilaporkan mengalami tekanan darah tinggi dan berisiko jika dipaksakan untuk menghadiri sidang. Namun, ketika terdakwa dinyatakan sehat, JPU menyayangkan ketidakterlibatan pihak rumah sakit dalam memberikan pemberitahuan resmi kepada mereka.
Menanggapi situasi ini, hakim memberikan kesempatan satu kali lagi kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan. JPU berencana untuk berdiskusi lebih lanjut dengan hakim guna mendapatkan arahan mengenai prosedur yang harus ditempuh jika pihak rumah sakit tidak mengeluarkan surat pemberitahuan kesehatan secara resmi.
"Kami tidak berani membawa terdakwa ke persidangan tanpa adanya dokumen resmi yang menyatakan kesehatannya. Oleh karena itu, kami meminta solusi terbaik agar sidang dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.