Makassar, IDN Times - Sidang perdana kasus pembunuhan oleh kelompok kartel narkoba dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (5/12). Pembunuhan berencana itu dilakukan dengan cara membakar rumah sehingga menewaskan enam orang penghuninya.
Dalam persidangan tersebut dihadirkan dua terdakwa yaitu Ilham alias Ilho (23) dan Zulkifli alias Ramma (21). Yang diketuai oleh Supriyadi dan dua anggota majelis hakim yaitu Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh serta panitera penggantinya Hasjaya.