Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang Lanjutan Kasus Suami Fenny Frans, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Mustadir Dg Sila menjalani sidang lanjutan di PN Makassar terkait produk skincare.
  • Produk skincare tidak menjalani uji laboratorium sesuai prosedur yang berlaku menurut BPOM Makassar.
  • CV Fenny Frans tidak terdaftar di PTSP Sulsel dan belum memiliki izin usaha resmi menurut Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Mustadir Dg Sila, direktur perusahaan skincare atau kosmetik CV Fenny Frans, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/3/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM Makassar, Irda, dan perwakilan dari Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Andi Haslinda.

1. Produk skincare tidak sesuai prosedur

Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Irda, sebagai saksi dari BPOM Makassar, mengungkapkan bahwa produk skincare milik Mustadir tidak menjalani uji laboratorium sesuai prosedur yang berlaku. Seharusnya, pelaku usaha bertanggung jawab dalam memastikan mutu dan keamanan produk sebelum diedarkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Wajib (bagi Terdakwa untuk menjamin dan mengecek kembali produk yang diterima)," ujar Irda dalam persidangan.

Ia menambahkan bahwa salah satu langkah yang wajib dilakukan adalah pengujian ulang setelah menerima produk dari produsen. Namun, Mustadir tidak melaksanakan prosedur tersebut.

"Pelaku usaha (Mustadir) menerima produk dari PT Royal dan wajib menjamin mutu dengan salah satunya melakukan pengujian (lab)," lanjutnya.

Selain itu, Irda menegaskan bahwa Mustadir tetap bertanggung jawab atas kandungan berbahaya yang ditemukan dalam dua produk skincarenya. Produk tersebut sudah berada dalam kepemilikannya saat pengujian dilakukan oleh BPOM.

"Ketika produk ini sudah sampai di pelaku usaha, dan pada saat sampel itu disita dan diuji oleh BPOM serta mengandung merkuri, si lokasi dan waktu juga diminta tanggung jawab. Karena barang itu sudah berada pada Terdakwa (Mustadir)," jelas Irda.

2. Perusahaan belum terdaftar di PTSP

Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Saksi dari Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Andi Haslinda, menyatakan bahwa badan usaha skincare milik Mustadir tidak terdaftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel. Hal ini berarti Mustadir tidak memiliki wewenang untuk mengedarkan produk skincare tersebut.

"Pelaku usaha harus memiliki NIB atas nama perusahaan Fenny Frans dan terdaftar di PTSP Makassar," ungkap Haslinda dalam persidangan.

Lebih lanjut, Haslinda menegaskan bahwa CV Fenny Frans yang dimiliki Mustadir belum memiliki izin usaha resmi.

"Belum (ada perizinan untuk usaha)," tegasnya.

3. Tidak ditemukan dalam bank data perizinan

Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (20/3/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Haslinda juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak menemukan data CV Fenny Frans dalam sistem PTSP Sulsel. Ia menambahkan bahwa seluruh izin usaha di Sulawesi Selatan tercatat dalam bank data yang dikelola oleh tim verifikasi.

"Saya juga tidak tahu, saya belum pernah lihat (datanya). Tidak ada datanya dalam PTSP Sulsel, mungkin masuk di wilayah lain," kata Haslinda.

Namun, ia menjelaskan bahwa PTSP tersedia di 24 kabupaten/kota di Sulsel. Sehingga, apabila usaha Mustadir memiliki izin, maka seharusnya tercatat dalam sistem tersebut.

"Data-data perizinan kita ada tim verifikasi, data dari kabupaten/kota terkumpul dalam bank data Sulsel," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us