Fenny Frans Mengundurkan Diri sebagai Saksi dalam Sidang Daeng Sila

- Jaksa hadirkan enam saksi di sidang terdakwa pemilik skincare berbahaya di PN Makassar
- Tiga saksi hadir langsung di ruang sidang, sedangkan dua mengikuti via Zoom
- Sidang mendengarkan keterangan Kepala Gudang dan pembeli produk, serta distributor yang menjual produk kosmetik
Makassar, IDN Times – Jaksa menghadirkan enam orang saksi dalam sidang terdakwa Mustadir Dg Sila (42), pemilik produk skincare yang mengandung bahan berbahaya, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (13/3/2025).
Mereka adalah Fenny Frans, istri terdakwa sekaligus Wakil Direktur CV. Fenny Frans; Misbun Go, Direktur PT. Royal Farindo Kosmetika (pabrik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing); serta Muhammad Taufik Hidayat, apoteker di PT. Royal Farindo Kosmetika.
Selain itu, hadir pula Fendy Frans, ipar terdakwa sekaligus kepala gudang CV. Fenny Frans; Audina, pembeli FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing; serta Fitrah Amir, distributor produk kosmetik CV. Fenny Frans.
1. Hakim beri kesempatan Fenny Frans mundur sebagai saksi

Tiga saksi, yakni Fenny Frans, Fendy Frans, dan Audina, hadir langsung di ruang sidang Prof. Dr. Bagir Manan PN Makassar. Sementara Misbun Go dan Taufik Hidayat mengikuti sidang via Zoom dari Tangerang, serta Fitrah Amir yang mengikuti dari Pinrang.
Sebelum para saksi disumpah, Hakim Ketua, Angeliky Handajani Day, bertanya kepada Fenny Frans apakah ia bersedia memberikan kesaksian mengingat statusnya sebagai istri terdakwa. Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, Fenny Frans berhak mundur sebagai saksi.
"Mau memberikan keterangan di bawah sumpah. Yang bersangkutan mau mengundurkan diri atau tidak? Kalau mengundurkan, tidak disumpah," tanya Angeliky kepada Fenny Frans.
"Yang penting tidak mengganggu persidangan, saya siap mengundurkan diri," jawab Fenny Frans.
Hakim pun mempersilakan Fenny Frans untuk keluar dari kursi saksi. Dengan demikian, hanya Fendy Frans dan Audina yang disumpah.
2. Kesaksian Fendy Frans dan Audina

Sidang kemudian diawali dengan mendengarkan keterangan Fendy Frans selaku Kepala Gudang. Dalam keterangannya Fendy menyebut menjabat sebagai Kepala Gudang sejak Juli 2024. Ia bertanggung jawab atas pengecekan barang yang keluar dan masuk ke gudang serta bekerja dengan timnya.
"Saya memiliki anggota dalam menjalankan tugas di gudang, namanya Iccank," kata Fendy Frans.
Ia menegaskan bahwa semua perintah yang diterimanya berasal dari Mustadir. Saat hakim menanyakan apakah ia mencatat barang yang keluar-masuk, Fendy mengaku tidak melakukannya. Ia juga memastikan bahwa sampel barang tidak pernah masuk ke gudang.
Sementara itu, Audina mengaku membeli produk melalui akun media sosial bernama "Moms Gibran," yang dikelola oleh Suleha, asisten pemilik bisnis tersebut. Ia membeli produk sebanyak tiga kali pada September, Oktober, dan November 2024 melalui Shopee, dan produk dikirim oleh kurir.
"Produk yang dibeli berupa satu paket yang terdiri dari toner, krim siang, dan krim malam. Satu paket harganya Rp150 ribu," ucap Audina.
Ia mengatakan bahwa pada awal pemakaian, kulitnya tampak lebih cerah dalam dua minggu dan bekas jerawat berkurang. Namun, setelah berhenti menggunakan produk, muncul bruntusan kecil di wajah. Saat ditanya hakim apakah ia membaca komposisi dan izin edar sebelum membeli, Audina mengakui bahwa ia tidak membacanya.
3. Kesaksian distributor dan apoteker

Saksi Fitrah Amir mengaku sebagai distributor yang menjual berbagai produk kosmetik FF, seperti krim premium, kolagen, serum, paket cinta, dan sunblock. Namun, awalnya ia mengelak mengetahui atau pernah menjual FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing.
Saat jaksa menanyakan apakah ia mengenal Ardianti, seorang agen produk tersebut, Fitrah mengakui bahwa Ardianti pernah memesan produk, termasuk tiga paket FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Setelah mengetahui adanya masalah dengan produk tersebut, ia mengklaim telah menarik produk dari Ardianti.
Muhammad Taufik Hidayat, apoteker di PT. Royal Farindo Kosmetika, mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa, tetapi ia yang meracik produk tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa bukan dirinya yang menentukan komposisi bahan.
"Kalau produknya sudah jadi, lalu dilakukan pengecekan kesesuaian formula," ucapnya.
Misbun Go menyatakan bahwa sejak Juli 2024, ia diminta oleh terdakwa untuk memproduksi kosmetik, termasuk FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa produk sampel yang didistribusikan bebas dari bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon.
Saat hakim bertanya apakah pemilik produk bisa meminta agar produknya dicampur dengan merkuri dan hidrokuinon, Misbun menjawab tegas bahwa hal itu dilarang.
"Tidak bisa, Yang Mulia, karena penggunaan bahan itu dilarang," tegasnya.
Usai mendengarkan kesaksian para saksi, hakim bertanya kepada terdakwa apakah ingin memberikan tanggapan. Mustadir Dg Sila menyatakan tidak ingin menanggapi atau menyanggah keterangan para saksi.
Sidang kemudian ditunda hingga Kamis, 20 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.