Sidang Kasus Satu Keluarga Tewas Dibakar, Terdakwa Diteriaki 'Pembunuh'

Makassar, IDN Times - Kasus pembunuhan berencana satu keluarga yang tewas dibakar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (13/12). Kali ini Tabrani, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi.
Saksi pertama bernama Parno (47), tetangga korban di Jalan Barukang. Sedangkan saksi kedua, ayah korban Ahmad Fahri, Amiruddin (52). Dihadapan ketua majelis hakim, Imam Supriyadi dan dua anggotanya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh, para saksi mengaku melihat api menjalar cepat mulai dari depan rumah.
1. Ungkap orang pertama yang melihat api
Menurut Parno, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 03.00 WITA. Ia dibangunkan oleh salah satu tetangganya, Slamet yang lebih dulu melihat api.
“Pas saya bangun ada api besar kelihatan dari pintu depan rumah H. Sanusi,” ucap Parno dihadapan majelis hakim.
Parno melihat tak ada orang yang berusaha memadamkan api itu. Karena itu pula, ia membangunkan anak dan istrinya, dan meminta mereka lari menyelamatkan diri.