Makassar, IDN Times - Kasus pembunuhan berencana satu keluarga yang tewas dibakar kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (13/12). Kali ini Tabrani, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi.
Saksi pertama bernama Parno (47), tetangga korban di Jalan Barukang. Sedangkan saksi kedua, ayah korban Ahmad Fahri, Amiruddin (52). Dihadapan ketua majelis hakim, Imam Supriyadi dan dua anggotanya Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh, para saksi mengaku melihat api menjalar cepat mulai dari depan rumah.