Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, tahun 2014, digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu pagi (28/9/2022). Dalam sidang itu, dua polisi dihadirkan sebagai saksi.
Dua saksi merupakan anggota Polri aktif, masing-masing Andi Riko Amir (32) dan Abner (35). Mereka hadir untuk bersaksi terhadap terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu.
"Apakah saudara saksi mengenal terdakwa?" tanya majelis hakim. Saksi Riko mengenal mengenal terdakwa Isak Sattu, sedangkan Abner bilang tidak mengenalnya.
Sidang digelar di ruangan Bagir Manan PN Makassar, Rabu pagi pukul 11.05 Wita. Sidang dipimpin hakim ketua Sutisna Sawati.
