Makassar, IDN Times - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menjadwalkan sidang perdana dugaan kasus pelanggaran HAM di Paniai Papua pada 21 September 2022 mendatang.
Petugas Humas PN Makassar, Sibali, mengatakan sidang perdana perkara pelanggaran HAM di Paniai Papua akan berlangsung di ruang sidang Bagir Manan PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Sudah dijadwalkan Rabu (21 September 2022) karena kan hak ad hoc-nya itu telah dilantik tiga hari yang lalu," ungkap Sibali kepada IDN Times, Selasa (13/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, empat Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Tingkat Pertama, dilantik di PN Makassar, Jumat (9/9/2022).
Keempat Hakim Ad Hoc ini yaitu, Siti Noor Laila, Dr. Robert Pasaribu, Anselmus Aldrin Rangga Masiku, dan Sofi Rahma Dewi.