Makassar, IDN Times - Sidang lanjutan kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua pada 2014 silam, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/9/2022).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Mayor (Purn) Inf. Isak Sattu, dipimpin Hakim Ketua, Sutisna Sawati, dan hakim anggota, Abdul Rahman Karim dan tiga dari hakim Ad Hoc, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi R. Dewi.
Salah satu saksi yaitu anggota Polri aktif, Brigadir Andi Riko Amir, langsung diperiksa secara marathon oleh kelima majelis Hakim. Riko ditanyai soal keberadaannya saat penembakan terjadi di Paniai.
"Saya berada di halaman Koramil (1705/02 Enarotali, Kabupaten Paniai). Hari kejadian Senin pada 8 Desember 2014. Saya berada dalam (halaman) Koramil," kata Andi Riko menjawab pertanyaan majelis hakim.