Makassar, IDN Times - Kubu terdakwa kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua tahun 2014, Mayor (Purn) Inf Isak Sattu mempertanyakan soal dua saksi yang belum dihadirkan saksi di Pengadilan Negeri Makassar. Masing-masing eks Kapolda Papua Komjen (Purn) Paulus Waterpauw serta eks Komandan Koramil 1705 Enarotali Mayor Junaidi.
Pada sidang lanjutan hari ini, Senin (24/10/2022), jaksa penuntut umum diagendakan menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah warga sipil asal Paniai.
"Kami melihat ada tiga yang dipanggil ya, sementara yang lain itu belum. Semoga itu diusahakan," kata penasihat hukum terdakwa, Jodi Pamatan di PN Makassar, Senin.
"Itu yang kami minta penjelasan dari JPU (jaksa penuntut umum) apa ada kendala dari kedua orang ini, apalagi dua orang ini masih aktif sebagai aparatur negara, begitu yang mulia," Jodi melanjutkan.
