Makassar, IDN Times - Tanggal 30 April 2022 merupakan tahap awal dari penghentian siaran televisi (TV) analog alias analog switch off (ASO). Provinsi Sulawesi Selatan termasuk wilayah yang tidak lagi bisa menangkap siaran TV analog di tanggal tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulsel, Amson Padolo, menyampaikan penghentian siaran TV analog merupakan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2020. Dengan demikian, peralihan dari siaran TV analog ke TV digital pun dimulai.
"Karena memang kita salah satu negara di dunia yang terlambat dalam perubahan itu. Padahal digitalisasi itu lebih banyak keuntungan daripada analog," kata Amson saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/4/2022).