Makassar, IDN Times - Para pengguna kendaraan bermotor di Kendari, ibu kota Sulawesi Tenggara, harus mulai mawas diri perihal kepatuhan saat berkendara. Pasalnya, tilang elektronik bakal diberlakukan di kota tersebut mulai 27 April 2021.
"Program E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) akan mulai diberlakukan pada 27 April 2021 mendatang bersamaan di seluruh Indonesia termasuk Polres Kendari wilayah hukum Polda Sultra," ungkap Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Kendari AKP Lesmana Pramuditya seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (24/3/2021).