Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jangan Melanggar, Ini Mekanisme Tilang Elektronik di Makassar!

Jangan Melanggar, Ini Mekanisme Tilang Elektronik di Makassar!
berhenti di lampu merah (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan tengah mempersiapkan penerapan kembali tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Makassar.

Dalam waktu dekat, polisi akan menggunakan kamera pengintai untuk memantau pelanggaran berlalu lintas di jalan raya. Sejauh ini ada 16 titik kamera yang akan beroperasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Sentoe mengatakan, jenis pelanggaran hingga denda pada tilang elektronik masih tetap merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

1. Ini jenis sasaran pelanggaran dan denda ETLE

default-image.png
Default Image IDN

Frans menerangkan, ETLE secara berfungsi memudahkan petugas untuk mengidentifikasi pelanggar serta bentuk pelanggaran secara virtual. Tujuannya untuk membangun budaya berlalulintas di jalan raya dengan baik, mengutamakan keselamatan dan tidak saling membahayakan saat berkendara.

Penerapan sanksi tilang dan denda dalam ETLE, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Beberapa di antaranya seperti, berkendara sambil menggunakan handphone akan didenda Rp750 ribu. Lalu denda Rp250 ribu jika tidak mengenakan sabuk pengaman dan tidak memakai helm SNI.

Denda Rp500.000 berlaku jika pengendara melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan serta menerobos lampu merah. Sedangkan pengguna pelat motor palsu didenda Rp500 ribu.

2. Sistem kerja tilang elektronik

Ilustrasi lalu lintas. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Ilustrasi lalu lintas. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Frans menerangkan, sistem ETLE telah diperbarui dengan CCTV yang dinamakan Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Perangkat canggih yang pantauannya bisa menjangkau ke dalam mobil, mendeteksi tanda nomor kendaraan bermotor, dan secara otomatis merekam hingga menyimpan bukti pelanggaran. 

Sistem ini akan terkoneksi dengan data Elektronik Registrasi Identifikasi (ERI) yang telah terpasang di Poltestabes Makassar. Saat terjadi penilangan, petugas mengidentifikasi pelanggar. Berikutnya, pelanggar dikirimi bukti pelanggaran serta catatan denda melalui pos. 

Pelanggar kemudian diminta untuk segera mengklarifikasi jenis pelanggarannya dan dibuatkan surat tilang. Selanjutnya, pelanggar diberi waktu paling lama 14 hari untuk membayarkan denda menggunakan kode virtual akun bank yang telah ditentukan. 

3. Launching sistem operasi ETLE diundur

ilustrasi melanggar lalu lintas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
ilustrasi melanggar lalu lintas (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Frans mengatakan, peresmian operasi sistem ETLE di Kota Makassar, diundur hingga 23 Maret 2021. Awalnya launching diagendakan berlangsung serentak bersama beberapa Polda lain di Indonesia pada 17 Maret. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memimpin langsung peresmian ETLE secara virtual. "Sekarang masih dalam proses upgrade software dan hardware. Jadi rencana launching diundur," ungkap Frans. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
3+
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Jemaah Haji Diminta Tak Unggah Kartu Nusuk ke Media Sosial

11 Mei 2026, 15:33 WIBNews